Persyaratan pembuatan Kartu Keluarga

 

1. Mintalah surat pengantar RT/RW

2. Bawalah surat pengantar RT/RW ke Kelurahan beserta persyaratan yang ada

3. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK

4. Kemudian berkas dibawa ke Kecamatan dengan menyerahkan KK lama dan persyaratan - persyaratan petugas akan memproses data yang telah anda bawa

5. Menunggu penertiban KK dari TPDK Kecamatan dengan biaya GRATIS waktu penyelesaian kurang lebih 4 hari kerja